Profil Organisasi

ANGGARAN DASAR INSAN PARIWISATA INDONESIA - AD/ART (IPI)

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar kecintaan dan kebanggaan kami menjadi warga Negara Indonesia yang mempunyai kekayaan alam berlimpah, keindahan panorama dan sejarah yang tidak bisa dilupakan. Pariwisata adalah salah satu sektor yang merupakan sumber pendapatan Negara dan menjadi bagian dari sistem pembangunan nasional, maka kami dari segenap pelaku usaha di sektor pariwisata bersinergi untuk menyatukan tekad demi kemajuan pariwisata Indonesia.

Organisasi adalah wadah bagi para anggota memberikan aspirasi, dan peran aktif, serta harus bebas dari segala kepentingan politik guna meningkatkan kapasitas dan kualitas yang mampu bersaing dalam skala global secara profesional, jujur, adil, demokratis dan bisa dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan cita-cita yang luhur di atas, kami segenap pelaku usaha pariwisata di Indonesia mengukuhkan sebuah organisasi yang bernama INSAN PARIWISATA INDONESIA atau disingkat dan disebut IPI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar Insan Pariwisata Indonesia
1.  Insan Pariwisata Indonesia adalah organisasi yang di dalamnya beranggotakan para pelaku usaha pariwisata dalam wilayah Republik Indonesia yang bebas dari kepentingan politik.
2.  Insan Pariwisata Indonesia adalah organisasi tingkat nasional yang tingkatannya terbagi dalam wilayah propinsi, kota / kabupaten di seluruh Republik Indonesia.

BAB II
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
Nama dan Tempat
1.  Organisasi Insan Pariwisata Indonesia yang disingkat dan disebut IPI dideklarasikan berdasarkan hasil temu wicara nasional para pelaku usaha pariwisata Indonesia, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari berbagai media komunikasi.
2.  IPI tingkat Nasional dalam hal ini disebut Dewan Pimpinan Pusat bertempat di satu Wilayah Republik Indonesia yang dalam kepengurusan telah ditetapkan dalam hasil Musyawarah Nasional.
3.  IPI tingkat propinsi dalam hal ini disebut Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) bertempat di Wilayah Propinsi masing-masing yang dalam kepengurusan telah ditetapkan dalam hasil Musyawarah Daerah setempat.
4.  IPI tingkat Kota dan/atau Kabupaten dalam hal ini disebut Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) dan bertempat di salah satu Kota / Kabupaten yang dalam kepengurusan telah ditetapkan dalam hasil Musyawarah Wilayah.

Pasal 3
Waktu Pendirian Insan Pariwisata Indonesia (IPI) dikukuhkan dan didirikan di Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasatanggal tujuh April dua ribu lima belas (07-04-2015)

BAB III
AZAS, LANDASAN, TUJUAN
Pasal 4
Azas Insan Pariwisata Indonesia berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan InsanPariwisata Indonesia berlandaskan pada:
1.  Undang-undang dasar 1945.
2.  Peraturan Perundangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia
3.  Keputusan Musyawarah Nasional,

Pasal 6
Tujuan
1.  Menghimpun, mempersatukan, membina dan meningkatkan peran anggota menjadi pelaku usaha pariwisata Indonesia yang profesional dan berbudi luhur.
2.  Membantu dan berperan aktif bersama pemerintah dalam kegiatan nasional demi meningkatkan citra pariwisata Indonesia.
3.  Meningkatkan kualitas anggota dalam melakukan usaha yang meliputi kemampuan profesional dengan standar nasional daninternasional.

BAB IV
TUGAS POKOKDAN FUNGSI
Pasal 7
Tugas Pokok
1.  Menampung, melayani dan melindungi, serta memperjuangkan aspirasi anggota.
2.  Menunjang dan ikut serta dalam program pemerintah untuk membangun sektor kepariwisataan di Indonesia.
3.  Memberikan arahan dan dukungan kepada anggota dalam pengembangan, pemberdayaan dan kemampuan.
4.  Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kegiatan usaha profesional antar anggota agar terhindar dari praktik penipuan yang merugikan antar sesama anggota dan lainnya.
5.  Menjadi wadah dan sekaligus mediator kerjasama usaha pariwisata dalam lingkup daerah, nasional dan internasional.

Pasal 8
Fungsi
1.  Memperjuangkan hak dan kewajiban anggot
2.  Sebagai penyalur informasi kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha pariwisata.
3.  Menjaga norma dan etika usaha kerjasama antar anggota dan dengan semua pihak usaha terkait.
4.  Menjadi mediator bilamana terjadi perselisihan sesama anggota maupun pihak usaha terkait.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Unsur Keanggotaan Anggota Insan Pariwisata Indonesia adalah individu dan mitra usaha yang bergerak di bidang usaha pariwisata, antara lain:
1.  Biro / Agen Perjalanan Wisata Yang Terdiri Dari :
     A. Ticketing
     B. Tour Planner
2.  Perusahaan Transportasi Pariwisata
3.  Perhotelan/ Jasa Inap
4.  Catering& Resto
5.  Pusat Oleh-oleh
6.  Pramuwisata
7.  Tour Leader
8.  Pengelola Tempat Wisata
9.  Pengemudi Transportasi Pariwisata
10. Pengelola Tempat Hiburan
11. Para Pelaku Pariwisata Lainnya

Pasal 10
Sistem Keanggotaan
1.  InsanPariwisata Indonesia menganut sistem keanggotaan aktif
2.  Hal-hal yang terkait dengan unsur peratan dan tata cara keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tanggasyar

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Hak Anggota
Hak Anggota:
1.  Memilih dan dipilih dalam kepengurusan organisasi
2.  Menyampaikan pendapatdalam rapat / musyawarah di tingkat daerah dan nasional
3.  Menerima atau menolak hasil dalam musyawarah atau rapat dalam tingkatan kepengurusan selama musyawarah atau rapat belum di tutup secara sah
4.  Menggunakan logo atau atribut Insan Pariwisata Indonesia dalam segala kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
5.  Hak-hak yang tercantum di atas berlaku untuk semua anggota yang telah memenuhi persyaratan dan telah terdaftar secara resmi di keanggotaan

Pasal 12
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota:
1.  Mematuhi dan menjalankan segala peraturan dan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Organisasi Insan Pariwisata Indonesia
2.  Mematuhi segala keputusan dan hasil musyawarah / rapat dalamsemua tingkatan daerah dan nasional
3.  Mematuhi segala bentuk persyaratan keanggotan serta membayar biaya pendaftaran sebagai sumber pendapatan organisasi yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkankesepakatan dengan Dewan Pimpinan Daerah.
4.  Mengisi kas sebagai bentuk komitmen terhadap organisasi sesuai aturan yang disepakati pada tingkat Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah.
5.  Menjadi anggota yang taat peraturan dan ketentuan serta tidak merugikan sesama anggota dan Organisasi.

BAB VII
SIFAT, STRUKTUR DAN PERANGKAT
Pasal 13
Sifat Insan Pariwisata Indonesia adalah organisasi sosial profesi yang independent.

Pasal 14
Struktur
Struktur terdiri dari:
1.  Kepengurusan Tingkat Nasional selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari beberapa pengurus dan Dewan Penasehat serta Kode Etik.
2.  Kepengurusan Tingkat Propinsi selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri dari beberapa Pengurus
3.  Kepengurusan Tingkat Wilayah Kota dan/atau Kabupaten selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari beberapa pengurus.

Pasal 15
Perangkat
Perangkat terdiri dari:
1.  TINGKAT Pusat adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat serta Kode Etik
2.  TINGKAT Propinsi adalah Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
3.  TINGKAT Kota dan atau Kabupaten adalah Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah

BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah
Musyawarah Terdiri dari:
1.  Musyawarah Nasional ( MUNAS ) diadakan 3 tahun sekali
2.  Musyawarah Daerah ( MUSDA ) diadakan 3 tahun sekali
3.  Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ) Kotadan/atau Kabupaten 3 tahun sekali
4.  Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diadakan bilamana diperlukan.

Pasal 17
Rapat
1.  Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS ) di adakan minimal 1 (satu) tahun sekali
2.  Rapat Pimpinan Pusat, minimal diadakan 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
3.  Rapat Pimpinan Daerah, minimal diadakan 3 bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
4.  Rapat Pimpinan Wilayah, minimal diadakan 3 bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1.  PengambilanKeputusan musyawarah dan rapat melalui jalur mufakat
2.  Jika dalam musyawarah tidak tercapai mufakat, untuk selanjutnya ditempuh dengan jalur perhitungan suara
3.  Perhitungan suara 50% + 1 suara dari jumlah anggota musyawarah dan rapat dianggap sah menjadi mufakat hasil keputusan bersama.

BAB IX
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN.
Pasal 19
Kepengurusan
1.  Pengelolaan Insan Pariwisata Indonesia diserahkan kepada:
     1.1 Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasehatdan Kode Etik untuk tingkat nasional
     1.2 Dewan Pimpinan Daerah untuk tingkat propinsi
     1.3 Dewan Pimpinan Wilayah untuk tingkat Kota dan/atau Kabupaten

2.  Susunankepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Insan PariwisataIndonesia terdiri :
     A. Seorang Ketua Umum
     B. Seorang Sekretaris Umum
     C. Seorang Bendahara Umum
     D. BeberapaOrang Ketua Bidang
     E. BeberapaOrang Dewan Penasehat dan Kode Etika

3.  Susunankepengurusan Dewan Pimpinan DaerahInsan Pariwisata Indonesia terdiri :
     A. Seorang Ketua 
     B. Seorang Sekretaris
     C. Seorang Bendahara
     D. BeberapaOrang Ketua Bidang

4.  Tugas dan wewenang DPP, DPD, DPW diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.  Ketua DPP Insan Pariwisata Indonesia dipilih melalui Musayawarah Nasional ( MUNAS ) untuk masa bakti 3 ( Tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 (dua) kali masa bakti. Apabila hanya melanjutkan sisa jabatan pengurus terdahulu maka disebut PLT (Pelaksana Tugas)
6.  Ketua DPD Insan Pariwisata Indonesia dipilih melalui ( Musyawarah Daerah ) MUSDA untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 (dua) kali masa bakti. Apabila hanya melanjutkan sisa jabatan pengurus terdahulu maka disebut PLT (Pelaksana Tugas)
7.  Ketua DPW Insan Pariwisata Indonesia dipilih melalui MUSWIL untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 (dua) kali masa bakti. Apabila hanya melanjutkan sisa jabatan pengurus terdahulu maka disebut PLT (Pelaksana Tugas) 8. Persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua DPP, DPD, DPW Insan Pariwisata Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Fungsi, Tugas, Wewenang DanTanggung Jawab Pengurus dan Dewan Penasihat dan Kode Etik
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat serta Kode Etik, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Wilayah di atur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
SUMBERKEUANGAN, DAN PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 21
1.  Sumber Keuangan Insan Pariwisata Indonesia diperoleh dari:
     1.1 Uang Pendaftaran Keanggotaan.
     1.2 Kas atau iuran yang berasal dari komitmen anggota terhadap organisasi, sesuai aturan yang disepakati.
     1.3 Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
     1.4 Kontribusi dari kegiatanyang bersifat komersial
     1.5 Usaha-usaha yang didirikan dan dikembangkan oleh Organisasi
2.  Keuangan dan kekayaan Insan Pariwisata Indonesia dikelola dan dipergunakan untuk kegiatan organisasi dengan transparansi danlaporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.  Pencatatan keuangan dan kekayaan Insan Pariwisata Indonesia dan akan diaudit secara periodik dimulai dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember tahun berjalan.
4.  Harta kekayaan akandiatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
5.  Jika suatu ketika Insan Pariwisata Indonesia sudah tidak aktif / bubar, Tim Likuidasi yang akan membahas dan menentukan segala harta kekayaan dan keuangan yang pembentukannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KODE ETIK DAN LAMBANG /LOGO
Pasal 22
Kode Etik
1.  Kode Etik dibuat untuk menjaga nama baik dan martabat pengurus serta anggota Insan Pariwisata Indonesia.
2.  Kode Etik dibuat olehDewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat terpilih.
Pasal 23
Lambang/Logo
Sebagai indentitas dan rasa persatuan dan kesatuan di antara anggota, maka ditentukan lambang atau logo Insan Pariwisata Indonesia yang merupakan semangat dan cita-cita Organisasi. Ciri, warna dan kegunaan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 24
1.  Pembubaran Perkumpulan Insan Pariwisata Indonesia dapat dibubarkan atas permintaan secara tertulis dari 2/3 keseluruhan anggota.
2.  Pembubaran Perkumpulan Insan Pariwisata Indonesia dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).

BAB XIII
PENGESAHAN DAN ATURAN PERALIHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
1.  Anggaran dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran dasar yang di tetapkan pada tanggal 7 April 2015 di Sidoarjo, Jawa Timur.
2.  Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Nasional Insan Pariwisata Indonesia pada tanggal 26 JULI 2017 di SURABAYA, JAWATIMUR
3.  Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini .

BAB XIV
PENUTUP
Ditetapkan di : SURABAYA
Pada tanggal : 26 JULI 2017
Dalam Musyawarah Nasional Insan Pariwisata Indonesia 2017